Ijon
atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan
buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil
pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari
pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian
yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau
biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan
secara jelas wujud matang atau kerasnya.
b. Pendapat Para Fuqaha
Sebelum
madzhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang
masih hijau, belum nyata baiknya dan belum dapat dimakan adalah salah satu
diantara barang-barang yang terlarang untuk diperjual-belikan. Hal ini merujuk
pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م
عَنِِِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ
وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw
melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah”.
(HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga
memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ
بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ (متفق عليه)
“Rasulullah Saw telah
melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”(Muttafaq alaih)
Para
fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di
dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada
adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam
Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum
sebagai berikut :
1. Jika akadnya
mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya
sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2. Jika akadnya tidak
disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3. Jika akadnya
mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak,
maka akadnya fasad.
Sedang
para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya
dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang
menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan
larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum
bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut
adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur
(Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum
layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut
mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah
atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung
dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa
persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat
ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon,
seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang
belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal
pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa
hukumnya berbeda.
Menurut
hemat penulis, penulis sepakat dengan jual beli sistem ijon, dengan alasan
bahwa tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebagian barang ada yang
tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.
c. Hikmah Larangan
Menjual Buah Yang Masih Hijau
Latar
belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah adanya
hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabil r.a “adalah di masa Rasulullah
Saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak kebaikannya. Apabila
manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya pemutusan perkara mereka,
maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpa buah-buahan, telah menimpanya
apa yang merusakannya”. Mereka menyebutkan cacat-cacat berupa kotoran dan
penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar dihadapan Nabi Saw, maka
beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma sehingga tampak kebaikannya
(matang)”.
Apabila
kita perhatikan latar belakang larangan tersebut, maka hikmah yang dapat kita
ambil adalah :
1. Mencegah timbulnya
pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
2. Melindungi pihak
pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang
rusak sebelum matang.
3. Memelihara pihak
penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil,
sehubungan dengan pesan Rasulullah Saw :
لَوْبِعْتَ مِنْ اَحِيْكَ ثَمَرًا فَأَ صَابَتْهُ
حَائِجَةٌ, فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْأً, بِمَا تَاءْ خُذُ
مَالَ اضَحِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ ؟ (رواه مسلم)
“Jika engkau jual
kepada saudaramu buah lalu ditimpa bahaya, maka tidak boleh engkau ambil
daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau mengambil harta saudaramu degan
tidak benar?”.
(HR. Muslim)
4. Menghindarkan
penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual
dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah
itu matang dengan sempurna.
Hukum
yang telah ditetapkan oleh fuqaha ini, tidak berlaku untuk buah atau tanaman
yang memang bisa dimanfaatkan atau di makan ketika masih hijau seperti misalnya
: jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag masanya di petik sesudah matang,
tetapi bisa juga di petik waktu muda untuk dinikmati dengan cara-cara tertentu.
Jika buah ini memang dimaksudkan dengan jelas untuk di makan selagi muda, tidak
mengandung kesamaran (gharar) tidak ada unsur penipuan yang mengandung
pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko, sehingga tidak
memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, hukumnya sama dengan buah
yang sudah nampak baiknya.
III. KESIMPULAN
Pada
intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena
pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits
Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak
zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus
berlaku sampai sekarang.
Perbedaan
pendapat yang terjadi pada para fuqaha, sebenarnya berpangkal pada prinsip yang
sama, yaitu sama-sama menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun
analisa hukumnya yang berbeda.
Abu
Hanifah atau Imam hanafiyah membolehkan menjual buah-buahan yang masih hijau
dengan syarat dipetik, dan tidak membolehkan yang tetap berada di pohon dengan
alasan karena penjualan mengharuskan diserahkan.
Sedang
jumhur dan ulama membolehkan dengan syarat dipetik dengan alasan menghilangkan
dari adanya kerusakan atau adanya serangan hama yang biasanya terjadi pada
buah-buahan sebelum buah bercahaya. Pada intinya pelarangan jual beli ijon yang
tetap berada di pohon adalah menghindarkan kesamaran (gharar),
menghilangkan penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta
tidak mengakibatkan resiko sehingga terhindar dari memakan harta orang lain
dengan cara bathil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar